Tugas Pokok dan Fungsi

Dewan Guru dan Staf

Tugas
Melaksanakan pendidikan kejuruan formal Teknologi Industri 3 tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Tingkat Pertama tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menghasilkan tenaga-tenaga ahli teknologi menengah di bidang industri, dengan menggunakan laboratorium, perbengkelan dan sarana fisik lainnya.

Fungsi

  • Melakukan pendidikan dan latihan praktek sesuai dengan kurikulum yang berlaku yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional;
  • Membina hubungan kerjasama dengan Dunia Usaha, orang tua siswa dan masyarakat;
  • Melakukan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa;
  • Melakukan pengurusan alat perlengkapan dan bahan pelajaran praktek yang dipergunakan untuk proses belajar mengajar dan latihan praktek para siswa;
  • Melakukan tata usaha sekolah.


LINK TERKAIT